Tata Cara Penghitungan Pajak Jasa Konstruksi PPN dan PPh Pasal 4 Ayat 2
Menurut undang-undang perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia, pajak konstruksi antara lain dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final dengan menggunakan tarif tertentu terkait layanan jasa sehubungan kegiatan yang dilakukan, selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagaimana tata cara penghitungan pajak jasa konstruksi?
Recent Comments